JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah terus mendorong penyelesaian peraturan pelaksanaan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut ialah 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) dan ditargetkan selesai paling lambat Jumat (20/11/2020), kecuali hanya untuk beberapa RPP tertentu yang memang perlu konsolidasi substansi dengan banyak K/L.
Hingga saat ini, terdapat 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dan akan terus dikebut hingga rampung pekan ini.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L.
“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut," ungkap Susiwijono dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).
Kemenko Perekonomian akan terus berkoordinasi dengan K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.
Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.
Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.(*)