RUU Minuman Beralkohol Bisa Picu Pengangguran, Kok Bisa?

Photo Author
- Senin, 16 November 2020 | 07:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol). Hal ini lantas menuai berbagai respon dari masyarakat. Pasalnya, selama ini sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol dan dinilai cukup efektif.

Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI), Ipung Nimpuno mengatakan tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia hanya sekitar 0,2 persen dari total populasi atau sama sekitar satu mili liter per orang.

Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara lain di kawasan Asia Tenggara yang mencapai sekitar 1 persen dari total populasi.

Menilik pada situasi krisis akibat pandemi covid-19, Ipung menilai hal yang mestinya menjadi fokus pembuat kebijakan adalah upaya untuk pemulihan ekonomi.

“Dari asosiasi melihatnya dengan situasi ekonomi yang sedang dilanda krisis karena pandemi covid-19. Seharusnya nggak ada urgensinya DPR mengajukan RUU minol,” kata dia, Sabtu (14/11/2020).

Ipung menyebutkan, industri minuman beralkohol menyerap banyak tenaga kerja. Mulai dari hulu ke hilir yang melibatkan ratusan ribu tenaga kerja. Artinya, jika RUU minol ini disahkan, maka berpotensi memperbanyak pengangguran akibat ambruknya industri minol yang tak bisa beroperasi.

Merujuk pada Pasal 6 draf RUU tersebut, maka setiap orang yang memproduksi, menjual (penjual), menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

"Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.

Ipang kemudian mempertanyakan kembali apa dasar dari pembahasan RUU minol tahun ini. Mengingat sebelumnya pada 2015 silam, DPR juga sempat membahas RUU ini namun tak ada kelanjutannya. Diketahui, alasan DPR waktu itu adalah untuk menekan angka kriminalitas yang dianggap bersumber dari konsumsi minuman beralkohol.

Menurut Ipung, cairan memabukkan yang dimaksud bukan murni alkohol, melainkan metanol. Dimana metanol ini memiliki sifat yang mirip dengan alkohol, namun tidak untuk dikonsumsi manusia. Dan tentunya lebih mudah dijangkau, baik dari segi harga maupun ketersediaannya.

“Kalau yang disebutkan itu methanol, ya buatlah Undang-Undang anti methanol,” kata Ipung.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X