Jambret Tas Pelajar, Pemuda Tanggung Diamankan Polisi Blora

Photo Author
- Jumat, 30 Oktober 2020 | 17:20 WIB
Petugas polsek Blora memeriksa tersangka pelaku penjambretan. (Foto: Alwi Alaydrus)
Petugas polsek Blora memeriksa tersangka pelaku penjambretan. (Foto: Alwi Alaydrus)

BLORA, KRJOGJA.com - AAP (22), warga Kampung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan diamankan Unit Reskrim Satreskrim Polres Blora, Kamis, (29/10/2020). Pemuda ini melakukan aksi penjambretan di wilayah Blora.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, SIK MHum melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono, SH mengungkapkan, adanya kejadian penjambretan di Jalan Bhayangkara.

"Seorang laki-laki yang mengambil tas milik korban. Sempat terjadi tarik menarik tas yang berisi alat tulis dan satu unit handphone. Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak minta tolong," kata Kapolsek Blora.

Unit Reskrim Polsek Blora dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya berhasil menangkap tersangka AAP di depan rumah saudaranya di Desa Tempurejo, Kecamatan Blora.

"Tersangka AAP dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," tandas AKP Joko Priyono. (Cuk/Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X