Main Layangan di Jalur Penerbangan Bisa Kena Denda Rp 1 Miliar, Waspada!

Photo Author
- Minggu, 25 Oktober 2020 | 23:30 WIB
KR-Istimewa/dok PT Angkasa Pura
KR-Istimewa/dok PT Angkasa Pura

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layangan di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan), termasuk salah satunya di sekitar bandara.

Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk main layangan.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," tegas Novie, Minggu (25/10/2020).

Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait KKOP.

Adapun wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan. Sehingga, dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layangan yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take off ataupun landing pesawat," katanya di Jakarta.

"Mari kita budayakan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, tujuannya adalah terciptanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama," pungkas Dirjen Kemenhub itu.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X