Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp 39,2 T di 2020

Photo Author
- Minggu, 11 Oktober 2020 | 23:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat negara telah mengalami kerugian sebesar Rp39,2 triliun dari praktik korupsi sepanjang semester I tahun 2020.

Jumlah itu terhitung sangat besar jika dibandingkan dengan total denda yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa yang hanya berkisar Rp 102.985.000.000, serta uang pengganti sebesar Rp 625.080.425.649, US$ 128.200.000 dan SGD 2.364.315 Atau sekitar Rp 2,3 triliun.

"Praktis kurang dari lima persen kerugian negara yang mampu dipulihkan melalui instrumen Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Minggu (11/10/2020).

Kurnia menuturkan disparitas dari segi pemulihan kerugian keuangan negara ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Pada semester I tahun 2019, kata dia, total kerugian negara akibat praktik korupsi sebesar Rp 2,132 triliun, sedangkan pengenaan uang pengganti hanya sekitar Rp 183 miliar.

"Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim belum memaknai bahwa kejahatan korupsi juga mencakup sebagai financial crime, yang mana penjatuhan hukuman pun mesti juga berorientasi pada nilai ekonomi," tuturnya.

Kurnia berujar pengenaan uang pengganti semestinya selalu melekat pada putusan hakim ketika menyidangkan sebuah perkara yang menggunakan Pasal terkait kerugian keuangan negara dalam dakwaan penuntut umum.

Kendati begitu, ia mafhum kendala utama dari implementasi uang pengganti adalah saat terpidana lebih memilih untuk menjalankan hukuman subsider dengan dalih aset tidak mencukupi untuk membayar hal tersebut.

"Bahkan dikhawatirkan Penuntut Umum memberikan solusi alternatif, yakni membayar uang pengganti atau menjalani masa pidana penjara pengganti," imbuhnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X