JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban memeprtanyakan komponen perhitungan upah minimum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pemerintah mengatakan bahwa pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mengacu kepada Undang-Undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 Tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan bahwa perhitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Namun Elly, hal itu kini diubah dalam UU Cipta Kerja. “Upah minimum yang ada sekarang ini didasarkan atas pertumbuhan ekonomi atau inflasi, jadi “atauâ€, dulu pakai kata “dan†yang baru ini “atau†berarti yang lebih rendah pun bisa jadi dipilih dan tidak akan ada sanksi karena sudah ada di UU Cipta Kerja,†ujarnya, Minggu (11/10/2020) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Elly, para pengusaha bisa menentukan upah sesuai keinginannya yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika pertumbuhan ekonomi rendah, otomatis Pengusaha akan mengupah pekerja/buruh rendah, begitupun sebaliknya.
“Pengusaha bisa menentukan suka-suka dia, mereka bisa menentukan dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi tergantung mereka, kalua mereka punya pri kemanusiaan tinggi, ya saya kira pengusaha tidak akan mau pilih yang tertinggi,†katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada Presiden untuk mengeluarkan Perpu dan mengatur sedemikian rupa agar substansi yang disuarakan pekerja atau buruh bisa diganti dan disesuaikan dengan keinginan para buruh.
“Sebenarnya harus jeli diperhatikan dalam buruh-buruh, di kalimat-kalimat itulah yang bikin bahaya. Harusnya pemerintah mengatur sedemikian rupa, kan kami sebagai tim meminta untuk merubah dari substansi yang sudah diserahkan (UU Cipta Kerja) Pemerintah kepada DPR,†pungkasnya.(*)