Pihak KSBSI Bakal Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Photo Author
- Minggu, 11 Oktober 2020 | 21:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, serikat buruh akan mengajukan Uji Materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

“Memang kita akan ke MK tapi sekarang kita aksi-aksi dengan desakan agar Jokowi sampai mengeluarkan Perppu. Saya melihat tidak banyak lagi yang menyerukan itu. Jadi kami akan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, tapi kan MK juga orangnya Pemerintah, kecuali semua elemen bersama-sama uji materi dan saya yakin betul bisa kita dapatkan,” kata Elly, Minggu (11/10/2020) seperti dikutip dari Liputan6.com.

Lantaran saat ini banyak draft UU Cipta Kerja yang berseliweran tidak resmi, kendati begitu pihaknya tetap membaca draft yang didapatkan, karena menurutnya tidak beda jauh dengan draft yang asli yang sudah disahkan.

“Waktu saya dengan menteri-menteri bilang, draft yang berseliweran itu draft siapa karena mau anggota DPR pun kita tanya mereka katakan belum jadi UU tapi kenapa disahkan, dan kita sekarang berkutat dengan apa yang kita dapatkan,” ujarnya.

Elly menegaskan pihaknya mengkritisi dan menyoroti 4 poin yang memang berpegang teguh pada hak sebenarnya layak didapatkan buruh, yaitu terkait upah, kontrak kerja, outsourcing (alih daya) dan pesangon.

“Nah, keempat itu tidak boleh di kotak katik tapi justru itu yang hilang semuanya. Saya kira kawan-kawan buruh di baca saja draftnya khusus ketenagakerjaan, tidak boleh baca sebagian karena untuk cuti-cuti masih ada, lalu misalnya UMP di hapus itu tidak benar, memang ada tapi esensinya yang hilang, serikat buruh harus tahu jangan sampai di cap buruk,” tegasnya.

Lanjutnya, ia menilai penurunan pesangon tidak jelas, yang semula 32 kali menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan).

“Lalu, 6 kali itu apa apakah 6 bulan gaji atau apa kita tidak tahu? lalu soal kontrak, memang benar seperti UU semula tapi jadi bisa dikontrak seumur hidup, lalu untuk apa lagi pesangon kalau kontrak-kontrak terus, berarti kalau dikontrak 1-2 tahun berarti dia tidak bisa mendapatkan pesangon yang ada,” jelasnya.

Demikian pihaknya tidak akan tinggal diam saja menunggu keputusan, melainkan akan terus mendesak Pemerintah khususnya Presiden untuk mengeluarkan Perpu, jika tidak berhasil maka serikat Pekerja atau buruh akan mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X