HP Tertinggal di Sepeda Motor, Kawanan Pelaku Curas Dibekuk

Photo Author
- Selasa, 6 Oktober 2020 | 12:10 WIB
Wakapolres Kendal memimpin gelar perkara curas di Mapolres Kendal. (Foto: Unggul P)
Wakapolres Kendal memimpin gelar perkara curas di Mapolres Kendal. (Foto: Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Kejadian perampasan dan pencurian sepeda motor terjadi di Pertigaan Jalan Pramuka Boja. Kejadian berawal saat Muhammad Latif dan Agus Setyawan sedang nongkrong pada Jumat dinihari pekan lalu didatangi empat orang pelaku DW (20), AA (20), AD (20) dan IC (25). Salah satu pelaku IC berusaha merampas handphone milik Muhammad Latif karena melawan, pelaku IC langsung melukai korban dengan clurit hingga punggungnya terluka. Dalam keadaan luka Muhammad Latif dan Agus Setyawan melarikan diri karena ketiga teman IC ikut menganiaya.

Karena ketakutan keduanya meninggallan sebuah sepeda motor honda beat bernomor polisi H 3670 VU milik Agus Setyawan. Mengetahui sepeda motor ditinggal dan kunci kontak tertinggal maka pelaku langsung tancap gas.

Dalam gelar perkara di Mapolres Kendal, Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta Selasa (6/10/2020) menjelaskan sepeda motor berhasil dibawa kabur pelaku. "Korban meninggalkan sepeda motor karena ketakutan apalagi salah satunya luka-luka," ujar Sumiarta.

Menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Boja kemudian melakukan pencarian. Beruntung HP korban Agus Setyawan tertinggal di dasbord sepeda motor sehingga lokasi pelaku bisa terlacak dan tidak membutuhkan waktu lama.

"HP korban pemilik sepeda motor tertinggal di sepeda motor sehingga kami bisa langsung mengetahui keberadaan pelaku," lanjutnya.

Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian di daerah Kuripan Kecamatan Mijen Semarang. Dikatakan olah Wakapolres pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.

Kepada para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP untuk pelaku IC dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan ketiga pelaku lain akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.(Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X