JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan rumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Semangat dari aturan SNI masker kain ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Iya benar Kemenperin yang menyusun SNI dan ditetapkan oleh BSN setelah melalui jajak pendapat. Untuk masker kain memang sudah disusun SNI, komteknya ada di Direktorat Tekstil, posisi saat ini sudah selesai disusun dan sudah dikirim ke BSN untuk dilakukan jajak pendapat,†kata Kepala Pusat Standardisasi Industri Ni Nyoman Ambareny, Jumat (25/9/2020).
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan BSN sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.407/KEP/BSN/9/2020.
Kemudian, perumusan RSNI melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil dan Produk Tekstil mengalokasikan anggaran guna menetapkan RSNI masker dari kain dengan melibatkan seluruh pihak-pihak yang berkepentingan seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas Covid-19 dan industri produsen masker kain dalam negeri.
Penetapan SNI ini telah diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai dengan ditetapkan sebagai SNI memakan waktu tidak sampai 5 Bulan, mengingat SNI ini menjadi kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak.(*)