Cah Klithih Bikin Ulah, 5 Anggota Geng Terjal Diamankan

Photo Author
- Selasa, 15 September 2020 | 17:50 WIB
Para tersangka anggota Terjal diamankan di Mapolres Purworejo. (Foto: Gunarwan)
Para tersangka anggota Terjal diamankan di Mapolres Purworejo. (Foto: Gunarwan)

PURWOREJO, KRJOGJA.com – Sebanyak lima orang anggota geng yang mengatasnamakan Teratai Jalanan (Terjal) diamankan di Mapolres Purworejo. Menyusul ulah mereka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga dan serta perusakan barang di wilayah Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo.

Anggota geng ini diketuai YWP (27) seorang perangkat desa, STR (28), AG (21), dan AS (22) seorang sopir, kesemuanya warga Desa Randusari Kecamatan Kepil Kabupaten Wonosobo, dan satu tersangka lainnya seorang pelajar FM (19) warga Desa Tempursari Kecamatan Sapuran Wonosobo.

“Mereka mengaku datang di wilayah Bruno menghadiri pengukuhan anggota padepokan, kemudian membuat onar di jalanan,” kata Kabag OPS Polres Purworejo Kompol Minarto, Selasa (15/9/2020).

Minarto bersama Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyas Sampurna SIK MH menjelaskan, kelompok ini melakukan pengeroyokan terhadap warga Desa Plipiran Kecamatan Bruno, dan merusak sebuah pos ronda. Sejumlah barang bukti (BB) berupa batang kayu dan bambu serta sejumlah batu berhasil diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).

Peristiwa ini terjadi dengan kehadiran mereka sekitar 100 orang mengendarai sepeda motor dari arah utara dengan tujuan akan menjemput rombongan lainnya. “Sesampainya di Desa Plipiran rombongan ini menggeber nggeberkan sepeda mator yang dikendarai dan diingatkan warga, tapi tidak dihiraukan,” katanya.

Tidak berapa lama rombongan kembali dengan jumlah lebih banyak, kemudian bertemu dengan warga Suryadi dan dipukul menggunakan helm. “Bahkan sepeda motor yang dikendarai korban juga dirusak,” tambah Minarto.

Rombongan bertemu warga lain Fahruji yang sedang berjalan di pinggir jalan dan langsung dipukuli. “Kemudian datang warga lain Salamon dan Wagiyo yang berniat melerai, tapi malah dipukuli, namun berhasil melarikan diri,” katanya saraya menambahkan, rombongan kemudian merusak pos ronda.

Akibat perbuatannya ini mereka dapat diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Nar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X