1 Januari 2021, UU Bea Materai Diberlakukan

Photo Author
- Kamis, 3 September 2020 | 23:10 WIB
(Foto: idxchannel)
(Foto: idxchannel)

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan Undang-Undang (UU) Bea Materai yang telah digodok bersama Dewan Perwakilan Rakyat baru akan berlaku pada tahun 2021. Pertimbangan itu dilakukan karena melihat situasi daripada pandemi Covid-19.

"UU ini akan berlaku mulai 1 januari 2021 jadi tidak berlaku langsung saat diundangkan," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Bendahara negara ini mengatakan, diberlakukannya tahun depan pertama karena situasi sekarang masih dalam kondisi Covid-19, meskipun sampai 1 Januari 2021 bisa lebih pulih.

Kemudian kedua juga, pemerintah masih harus menyiapkan peraturan perundangan-undangannya, untuk Peraturan Pemerintah (PP) dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut undang-undang tersebut.

"Ini berikan kesempatan bagi masyarakat maupun kami untuk bisa siapkan semua peraturan perundangundangan di bawahnya," tandas dia.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X