AS Lakukan Veto Terkait Resolusi Anti Terorisme Indonesia

Photo Author
- Rabu, 2 September 2020 | 15:30 WIB

AMERIKA SERIKAT, KRJOGJA.com - Amerika Serikat melakukan veto terhadap resolusi Indonesia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Resolusi yang ditolak adalah terkait Prosekusi, Rehabilitasi, dan Reintegrasi (PRR) bagi teroris di luar negeri. AS melancarkan kritikan pedas terhadap resolusi tersebut.

Perwakilan Tetap Indonesia di PBB, Dian Triansyah Djani menyebut resolusi ini memberikan panduan jelas dan praktis bagi anggota-anggota PBB untuk melawan terorisme dan mencegah radikalisme.

"Draf resolusi ini mengajak negara-negara anggota untuk menjawab kondisi-kondisi yang memicu penyebaran terorisme, termasuk dengan mencegah radikalisme, mendorong kolaborasi erat, pembangunan kapasitas, dan berbagi pengalaman dalam prosekusi, rehabilitasi, dan reintegrasi," ujar D.T. Djani dalam pernyataan resmi di situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, seperti dikutip Rabu (2/9/2020).

Perwakilan Indonesia menyebut penolakan resolusi ini hal yang sukar dipahami dan mengabaikan kearifan negara-negara lain yang setuju. Negara yang menolak adalah Amerika Serikat.

"Biarlah diketahui oleh dunia bahwa dunia mestinya bisa lebih aman dengan resolusi draf ini, dan meski demikian, kita kehilangan peluang berharga dengan tidak mengadopsinya hari ini," ujar D.T. Djani.

Pihak AS berargumen resolusi yang ditawarkan Indonesia lebih buruk ketimbang tak ada solusi sama sekali. Pasalnya, resolusi tak membahas repatriasi militan asing agar diadili di negara masing-masing.

"Resolusi Indonesia di hadapan kami, yang sejatinya dirancang untuk menegakan aksi internasional pada kontra-terorisme, malah lebih buruk ketimbang tak ada resolusi sama sekali," ujar Dubes AS di PBB Kelly Craft.

Penolakan AS juga bukan tiba-tiba. Dubes Craft berkata sempat mengungkap rasa kecewa karena tak ada pembahasan soal repatriasi dalam teks resolusi.

Kegagalan membahas repatriasi dan mengadili militan ISIS dinilai AS bisa memperburuk terorisme di wilayah Suriah.

Dubes Craft berkata resolusi Indonesia terkait isu ini bersifat "sinis" dan "sandiwara."

"Resolusi mereka bertujuan membahas prosekusi, rehabilitasi, dan reintegrasi teroris, termasuk Pejuang Teroris Asing, dan anggota keluarga mereka. Dan meski demikian, (resolusi) gagal menaruh referensi tentang langkah awal yang krusial: repatriasi ke negara-negara asal," tulis Dubes Craft.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X