Jadi Target, Empat Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polisi

Photo Author
- Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:51 WIB
Sat Resnarkoba Polres Boyolali Berhasil Amankan 6000 Butir Pil Koplo Dan 16 Paket Sabu - Sabu. (Foto: Mulyawan)
Sat Resnarkoba Polres Boyolali Berhasil Amankan 6000 Butir Pil Koplo Dan 16 Paket Sabu - Sabu. (Foto: Mulyawan)

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Belum lama menjabat Kasat Narkoba Polres Boyolali, Iptu Cahyo telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Wilayah hukum Polres Boyolali, Jawa Tengah. Cahyo berhasil mengamankan 6000 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan Enam belas paket serbuk kristal jenis sabu - sabu.

Dari dua kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Boyolali berhasil menangkap empat tersangka. Kasus pertama adalah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak pada tanggal 12 Agustus lalu. Kedua tersangka adalah, Tohari (46) dan Setu Susanto (57) keduanya warga Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 16 paket sabu- sabu, satu paket sudah terpakai. Total berat sabu- sabu yang diamankan adalah 7,2 gram. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Mengingat satu tersangka adalah pemakai dan satu lainnya adalah pengedar,” ujar Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, Jumat (14/8/2020).

Kedua tersangka dikenai pasal dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara. Kasus kedua, lanjut Wakapolres, berhasil diungkap kasus penyalahgunaan obat - obat keras golongan Y yaitu, Thrihexyphenidy. Kedua tersangka adalah, Rian W Setiyawan (29) warga Dukuh Tumang, Desa/Kecamatan Cepogo dan Dina P Lestari (23) warga Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota.

“Total barang bukti pil yang diamankan sebanyak 6.010 butir," terangnya.

Pil tersebut bisa mengakibatkan halusinasi pada pemakainya. Sehingga sasaran penjualannya adalah anak muda. Pil tersebut dibeli secara online oleh tersangka. “Kedua tersangka ditangkap di tempat kos- kosan di Boyolali Kota,” jelasnya.

Tersangka Dina dalam pengakuannya mengakui, membeli pil tersebut secara online. PIl dibeli dengan harga Rp 25.000/ pak isi 8 butir dan kemudian dijual lagi dengan harga Rp 35.000 untuk setiap pak isi 8 butir.

“Kami lakukan ini sejak bulan puasa lalu,” katanya.

Kedua tersangka itu dijerat pasal 197 subsider 196 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 551 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Lalu dua tersnagka kasus sabu- sabu dikenai pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*_1/Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X