Para Tersangka Mertodranan Diancam Pidana 6 Tahun

Photo Author
- Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (paling kiri).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (paling kiri).

SOLO, KRJOGJA.com - Jajaran Polda Jawa Tengah kembali menangkap dua orang terduga dalam kasus pengeroyokan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo. Dua orang itu berinisial N dan A.

"Sekarang yang berhasil dibekuk jajaran Polda Jateng, jumlahnya tujuh orang. Lima orang secara resmi dinyatakan sebagai tersangka," tegas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (13/8/2020).

Tim gabungan Polresta Solo, Polda Jateng dan Mabes Polri telah meminta keterangan sebanyak 35 orang saksi. Kapolda menyebut para pelaku pengeroyokan di Mertodranan, Solo, terancam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Seperti diketahui selumnya, polisi menangkap lima terduga pelaku pada Selasa (11/8/2020). Polisi saat ini memeriksa 35 saksi untuk mengusut tuntas penganiayaan yang mengakibatkan tiga orang terluka tersebut. Peran dua orang berinisial N dan A, menurut Kapolda masih dalam pendalaman penyidik. Kapolda menyebut mereka berasal dari sekitar Pasar Kliwon, Solo.

"Saya tegaskan negara tidak boleh kalah oleh kelompok radikal, intoleran, maupun premanisme. Untuk itu, dirinya tetap mengimbau para pelaku pengeroyokan lainnya di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, untuk menyerahkan diri," tegas Kapolda Jateng.

Mantan Kapolresta Solo, Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan apabila masyarakat menemukan atau mengetahui informasi terkait peristiwa itu dapat memberi informasi kepada kepolisian. Dia menegaskan sampai kapan pun, polisi akan terus mengejar seluruh pelaku tindakan intoleran itu. Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

"Kalau seluruhnya sudah lengkap akan kami sampaikan motif pelaku. Identitas para pelaku lain sudah kami ketahui, kami akan mengejar pelaku lainnya. Para pelaku pengeroyokan, pengrusakan, dan penganiyaan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM," ungkap Kapolda.(Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X