Menyamar Jadi Perempuan, Ajak Korban Kencan di Penginapan

Photo Author
- Minggu, 9 Agustus 2020 | 11:30 WIB
Polsek Pakem dipimpin Kapolsek menggelar rilis kasus curas, Minggu (9/8). (Foto: Wahyu P)
Polsek Pakem dipimpin Kapolsek menggelar rilis kasus curas, Minggu (9/8). (Foto: Wahyu P)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan, diamankan Resmob Polsek Pakem. Penangkapan terhadap kedua pelaku, HF (25) warga Pakem Sleman dan DR (23) warga Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, dilakukan kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan.

Kapolsek Pakem AKP Chandra Tulus Widiantoro, Minggu (9/8/2020) mengatakan, kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda. Keduanya melakukan pencurian disertai kekerasan dengan terlebih dahulu mencari sasaran lewat Facebook. Terungkapnya kasus itu, diawali laporan dari Dion (30) warga Kotagede Yogya. Awalnya korban berkenalan dengan seorang wanita di Facebok. Setelah berkomunikasi secara intens, perempuan yang ternyata HF itu, mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di Pakem. Tanpa curiga, pada Jumat (7/8/2020) siang korban bergegas menuju ke TKP.

Namun saat sampai lokasi, korban didatangi oleh kedua pelaku yang mengendarai motor. Bahkan pelaku menabrak korban dengan motornya dan seorang di antaranya mengaku sebagai suami dari wanita yang dikenal korban di Facebook. "Ini sebenarnya skenario tersangka HF untuk menjebak korban, padahal wanita di Facebook itu ya tersangka HF sendiri," ungkap Kapolsek dalam rilisnya.

Setelah marah-marah, HF yang merupakan residivis ini memboncengkan korban, sedangkan DR mengawalnya di belakang. Korban dibawa ke tempat sepi dan di lokasi itu kedua pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong dan memukul menggunakan helm. Saat korban tak berdaya, pelaku mengambil HP merek Vivo V15 dan uang Rp 1 juta milik korban. Setelah berobat di rumah sakit, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Pakem. Mendapat laporan itu, petugas dipimpin Panit I Ipda Lili Mulyadi SH dan Panit II Aiptu Yohanes Eko Sariyono melakukan penyelidikan.

Tanpa butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di lokasi berbeda. Tersangka HF ditangkap di Jalan Kaliurang, saat akan menjual HP curian, Sabtu (8/8/2020) sekitar pukul 08.00. Sedangkan DR dibekuk selang 4 jam kemudian di rumahnya dengan barang bukti uang Rp 200.000.

Saat dimintai keterangannya, HF mengaku uang Rp 1 juta milik korban dalam penguasaannya dan tersisa Rp 170.000. Tersangka mengakui uang digunakan untuk membiayai anaknya sekolah. "Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman 7 tahun," pungkas Kapolsek.(Ayu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X