SALATIGA, KRJOGJA.com - Santi Nurnaningtyas (22) warga Tegalrejo Argomulyo, Salatiga menggasak mobil milik Heru Santosa (53) seorang PNS warga Kupang Dukuh, Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa dilakukan di Hotel Permata, Cebongan, Kecamatan Argomulyo Salatiga. Korban dicekoki miras saat di hotel.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat kepada wartawan, Senin (3/08/2020) mengatakan tersangka Santi ditangkap saat Operasi Jaran (Pengejaran) Candi yang digelar selama dua Minggu mulai 5-25 Juli 2020. “Korban dicekoki minuman keras oleh pelaku ini di hotel dan kemudian mobil milik korban dibawa kabur oleh tersangka Santi yang dibantu temannya berinisial Fen masih DPO,†tandas AKBP Rahmat Hidayat kepada KRJOGJA.com.
Tersangka Santi menuturkan mobil milik korban KIA Visto nopol H 9285 WI hasil ‘kejahatanya’ ini dijual oleh temannya di daerah Grobogan. “Saya mendapat bagian Rp 4,2 juta habis untuk memenuhi kebutuhan hidup Mas,†tutur tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP diancam hukum selama tujuh tahun penjara. (Sus)