Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2020, 9 Tersangka Ditangkap

Photo Author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 18:30 WIB
Waka Polres Magelang, Kasat Reskrim Polres Magelang dan Kasubbag Humas Polres Magelang saat menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan. (Thoha)
Waka Polres Magelang, Kasat Reskrim Polres Magelang dan Kasubbag Humas Polres Magelang saat menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan. (Thoha)

MAGELANG, KRJOGJA.com - Sebanyak 9 orang tersangka berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Magelang dalam rangkaian kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2020. Sekitar 9 kasus yang berhasil diungkap dalam kegiatan yang berlangsung selama 20 hari, 4 kasus diantaranya merupakan target operasi (TO) dan 5 lainnya merupakan kasus non TO dari Polres Magelang. Dari 9 tersangka, ada 1 tersangka yang beberapa hari lalu menjalani masa pidana dan pada Bulan April 2020 lalu mengikuti bebas program asimilasi. Dirinya juga merupakan residivis.

Demikian antara lain dikemukakan Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian SIK MSi kepada wartawan, Senin (3/8/2020). Didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko SH SIK dan Kasubbag Humas Polres Magelang, Kompol Aron Sebastian menambahkan ada 8 sepeda motor, 2 mobil, 3 HP, kunci palsu, kunci pas, BPKB, baju maupun lainnya yang berhasil diamankan, demikian juga replika sebuah senjata api jenis revolver dan berfungsi sebagai korek api.

"Untuk kasus korek api replika sebuah senpi berbentuk pistol, bahwa kasusnya terjadi di jembatan Ancol Ngluwar Magelang. Ada 2 pelaku dalam kejadian ini, dan dalam kejadian ini mereka melakukan pencurian dengan unsur kekerasan, yaitu mengancam korban dengan menggunakan senpi agar korban menyerahkan sepeda motornya. Karena ketakutan, korban menyerahkan sepeda motornya kepada kedua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Magelang.

Korban kemudian lapor ke polisi. Perkara ini sempat menjadi atensi pimpinan dan dijadikan TO dalam pengungkapan Operasi Sikat Jaran Candi 2020, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti. Proses penyidikan hingga saat masih berlanjut. Kedua pelaku tersebut adalah Mb (43) warga Salaman Magelang dan AS (40) warga Kabupaten Magelang.

Barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam. Ditambahkan, barang berbentuk senjata api jenis revolver ini merupakan korek api yang diperoleh tersangka dari tukang rongsok. Modus dari kejadian ini adalah mengambil paksa dengan menodongkan korek api yang berbentuk senjata api.(Tha)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X