2.050 Orang Ditahan Usai Berusaha Masuk Lokasi Haji Secara Ilegal

Photo Author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 03:10 WIB
Jemaah haji 2020 memulai ibadah haji hari pertama dengan meninggalkan hotel tempat isolasi mandiri di Makkah untuk menuju miqat di Qarn Al Manazi.  (Foto:  Kementerian Haji Arab Saudi)
Jemaah haji 2020 memulai ibadah haji hari pertama dengan meninggalkan hotel tempat isolasi mandiri di Makkah untuk menuju miqat di Qarn Al Manazi. (Foto: Kementerian Haji Arab Saudi)

ARAB SAUDI, KRJOGJA.com - Sekitar 2.050 orang telah ditahan di kota suci Makkah, Arab Saudi, karena berusaha menyelinap ke situs suci haji secara ilegal, menurut laporan media setempat yang mengutip pernyataan juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji.

Juru bicara itu juga menambahkan bahwa tindakan hukum telah diambil terhadap mereka yang melakukan ibadah haji dengan melanggar protokol pencegahan penyebaran Virus Corona.

Petugas keamanan telah melakukan pengetatan barisan keamanan di dalam dan sekitar situs suci agar peraturan dapat ditegakkan dan pelanggar dapat ditangkap, menurut juru bicara itu.

Sejak 19 Juli, Arab Saudi mulai memberikan larangan bagi orang yang tidak memegang izin untuk memasuki tempat-tempat suci sejak 19 Juli. Tempat-tempat suci itu di antaranya adalah Muzdalifah, Arafat, dan Mina.

Pembatasan itu diberlakukan untuk memastikan agar ibadah haji dapat dilakukan oleh para jemaah dengan aman di tengah kekhawatiran risiko Corona COVID-19, demikian seperti dikutip dari Gulf News, Minggu (2/8/2020).

Mereka yang melanggar protokol pencegahan itu dapat menerima hukuman denda hingga sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta.

SPA juga mengutip juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji tersebut, dimana ia mendesak warga Arab Saudi dan warga asing agar mematuhi instruksi terkait haji.

"Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat di tempat-tempat suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap pelanggar," kata juru bicara itu.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X