KLATEN, KRJOGJA.com - Aparat Polres Klaten berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman lintas provinsi. Satu orang tersangka atas nama Agus Susilo (42) warga Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Klaten ditangkap petugas.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasubbag Humas Iptu Nahrowi menyampaikan tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan wilayah peredaran Klaten, Jawa Tengah dan Gunung Kidul, Yogyakarta.
"Di Jawa Tengah, barang haram ini diedarkan di daerah Wedi, Bayat, Cawas, dan Pedan, Kabupaten Klaten. Sedangkan di Yogyakarta diedarkan di daerah Gunung Kidul," ujarnya, Jumat (03/07/2020).
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari Tito (seorang DPO) yang mengaku di lapas melalui media sosial dan pembayaran dilakukan secara transfer.
Penangkapan tersangka hasil dari pengembangan. Tersangka di tangkap di rumahnya Dukuh Bakalan, Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Klaten.
Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 35 plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal dan terbungkus lakban hitam yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan total berat 14,28 gram. Sejumlah barang juga diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Lia)