Panduan Salat Id dan Pedoman Penyembelihan Kurban Masa Pademi Corona Diterbitkan

Photo Author
- Selasa, 30 Juni 2020 | 20:30 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Agama Republik Indonesia, menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.

Panduan ini dibentuk, guna menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dalam bentuk Surat Edaran (SE)vNomer. 18 Tahun 2020.

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," tulis Menteri Agama Fachrul Razi dalam dalam siaran pers diterima, Selasa (30/6/2020).

Fachrul mengatakan, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini. Pertama, penyelenggaraan Salat Idul Adha dan kedua penyembelihan hewan kurban.

"Salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan/masjid/ruangan juga penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah," tegas Menag Fachrul. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X