Tekan Pengangguran, Menaker Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran

Photo Author
- Minggu, 28 Juni 2020 | 22:30 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah diminta mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) di masa pandemi Covid-19. Pencabutan moratorium ini diyakini dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, seharusnya moratorium PMI segera dicabut dalam waktu dekat untuk menekan angka pengangguran.

Apalagi, pemerintah Indonesia telah memberlakukan relaksasi bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk kembali bekerja di Indonesia di masa pandemi Covid-19.

"Semestinya relaksasi juga ke dalam. Jadi, kebijakan relaksasi ke dalam harus disertai dengan relaksasi ke luar kan? ," kata Benny dalam diskusi virtual via Facebook BNPB, Minggu (28/6/2020).

Berdasarkan data kementeriannya saat ini terdapat 43.000 PMI yang siap diberangkatkan ke sejumlah negara penempatan. Sebab, mereka telah mengantongi visa dan dinyatakan lulus uji kompetensi untuk bekerja di luar negeri.

Adapun sejumlah negara yang sudah siap menggunakan jasa PMI yakni Taiwan, Hongkong, Korea Selatan, dan Jepang. Untuk itu pihaknya mentaksir nilai keuntungan devisa dari keberangkatan 43.000 PMI mencapai Rp 5,7 triliun.

Akan tetapi, penambahan devisa negara dari PMI menjadi tertunda setelah lahirnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020 lalu.

"Padahal PMI menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan angka pengangguran. Jadi, seharusnya Kepmen No. 151 ini segera dicabut," tukasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X