Catat Meteran Listrik, PLN Akan Sebar Petugas Lagi

Photo Author
- Minggu, 21 Juni 2020 | 21:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - PT PLN (Persero) memastikan seluruh petugas pencatat meter akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli nanti.

Pembacaan meter dilakukan dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

"Akhir bulan Juni ini, Kami memastikan seluruh petugas mencatat ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan." ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (21/6/2020).

Selain itu demi kenyamanan pelanggan, PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

"Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter PLN mengunjungi rumah pelanggan," ujar Agung.

Apabila lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, sebagai alternatif PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik.

Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN berhasil melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada, karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong. tentu kami tidak bisa melakukan pencatatan. Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik," imbuhnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X