Transaksi Sabu di Kos, Pemuda Ganteng Ini Dibekuk Polisi

Photo Author
- Minggu, 14 Juni 2020 | 19:20 WIB
Wakapolres Sukoharjo, Kompol Saprodin menunjukan tersangka penjual dan pengguna sabu di kamar kos di Makamhaji, Kartasura. (wahyu imam ibadi)
Wakapolres Sukoharjo, Kompol Saprodin menunjukan tersangka penjual dan pengguna sabu di kamar kos di Makamhaji, Kartasura. (wahyu imam ibadi)

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Satu penjual dan pengguna narkoba jenis sabu ditangkap petugas Polres Sukoharjo dengan barang bukti 0,47 gram sabu. Tersangka GAP (21) warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi ditangkap di kamar kos di Dukuh Sumbulan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (14/6/2020) mengatakan, kronologis penangkapan bermula pada 4 Juni sekitar pukul 23.00 WIB petugas Satuan Narkoba Polres Sukoharjo menerima informasi dari masyarakat di kamar kos di Dukuh Sumbulan, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura yang ditempati GAP sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan turun ke lapangan.

Petugas menemukan adanya kecurigaan terhadap gerak gerik salah satu penghuni kos GAP. Petugas kemudian kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap GAP. Hasilnya petugas menemukan narkoba jenis sabu didalam kamar GAP.

Atas temuan tersebut petugas kemudian membawa GAP dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Sukoharjo. Selain tersangka, barang bukti yang disitas petugas Polres Sukoharjo diantaranya, satu buah plastik klip berisi narkoba jenis sabu 0,47 gram, satu buah topi hitam, satu buah bolam lampu warna hijau, satu buah handphone.

Dalam pemeriksaan diketahui GAP merupakan pengguna sekaligus penjual narkoba jenis sabu. Petugas Polres Sukoharjo sekarang sedang memburu pemasok narkoba jenis sabu yang dijual GAP.

"Tersangka GAP dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," ujarnya.

Wakapolres Sukoharjo, Kompol Saprodin mengatakan, tersangka sengaja memanfaatkan kamar kos untuk melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Barang yang didapat kemudian juga dipakai sendiri.

"Berkat informasi masyarakat maka penyalahgunaan kamar kos sebagai tempat transaksi narkoba bisa ditangkap petugas. Terhadap pemilik kos kami minta untuk memperketat pengawasan terhadap para penghuninya," ujarnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X