SLEMAN, KRJOGJA.com - Berdalih tak punya uang untuk menghidupi keluarga, HY (23) nekat menjambret setelah di PHK dari tempatnya bekerja efek Covid-19. Alhasil lelaki bertato warga Turi Sleman itu, kini meringkuk di tahanan Polsek Sleman karena ulahnya berhasil diungkap oleh unit Reskrim setempat.
Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto, Selasa (2/6/2020) menjelaskan, korban penjambretan HY adalah Ela Fitria (21) warga Turi Sleman. Saat kejadian, korban mengendarai motornya seorang diri dan dipepet oleh pelaku saat melintas di Jalan Turi Km 1,5 Dusun Blunyah, Trimulyo Sleman pukul 07.30 pada Rabu (16/5/2020) lalu.
Setelah itu, HY berusaha merampas tas milik korban yang saat itu hendak berangkat kerja. Korban berusaha mempertahankan tasnya sehingga terseret hingga 10 meter dari lokasi kejadian, kemudian terjatuh. Ia berhasil mempertahankan tasnya, hanya saja mengalami luka cukup parah yaitu pada bagian kaki, tulang punggung dan tangan. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Sleman yang ditindaklanjuti penyelidikan. Dari keterangan korban, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Saat beraksi, pelaku memakai celana pendek dan kaos lengan pendek sehingga tato yang ada di tangan dan kakinya terlihat. Dari keterangan itulah, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap di rumah kontrakannya daerah Caturharjo Sleman," ujar Kapolsek.(Ayu)