SEMARANG, KRJOGJA.com - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar mengatakan kasus mobil menabrak rumah yang merenggut dua nyawa di Rembang, Senin (25/5/2020) malam lalu kini masih ditangani Polres Rembang dan Polda Jateng.
"Kasus ini ditangani Polres Rembang. Tetapi, mengingat Iptu SY sebagai anggota diduga penyebab kecelakaan tersebut, maka ia juga diperiksa secara intensif oleh Propam Polda Jateng," jelasnya, Rabu (27/5/2020).
Sementara dua korban tewas, nenek YS (50) dan cucunya PT (3). Mereka, berdua ditabrak Isuzu Panther L 1476 GK dikemudikan Iptu SY ketika berada di teras rumah.
"Apakah penyebab musibah ada unsur kelalaian atau ada unsur kesengajaan," ucap Iskandar dengan nada tanya.
Namun, dibalik semua itu, Kabid Humas memastikan pengemudi kendaraan (anggota polri) yang menabrak rumah dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Rembang itu sudah pasti sebagai pelaku dan bersalah.
Dirinya beserta anggota lainnya atas musibah itu menyampaikan turut berduka cita, dan untuk mengurangi beban pihak ahli waris kepolisian telah membantu biaya pemakaman. Selain itu,juga membantu mengurus asuransinya.
Walau, kasus kecelakaan maut itu merenggut dua nyawa melibatkan oknum Kapolsek, namun penyebab kecekaan sejauh ini belum dikehui secara gamblang. Iptu SY semula dalam pengakuan menabrak rumah hingga mengakibatkan korban dua orang tewas gara-gara menghindari orang lain yang berdiri di tengah jalan. Stir dibanting ke kiri hingga mobil melaju oleng menabrak rumah dan dua korban.
Namun ada informasi lain yang menyebutkan pengemudi mobil maut Iptu SY mengalami kecelakaan dimungkinkan karena pengaruh miras. Namun, untuk memastikannya pihak kepolisian masih melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan beberapa pihak. (Cry)