JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebanyak 105.325 narapidana dewasa dan anak beragama Islam menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran 2020.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dikutip dari Antara, Sabtu (23/5/2020).
Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tapi apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama di lapas.
Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,†katanya.
Terkait dengan pandemi Covid-19, Reynhard mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemasyarakatan.(*)