KEBUMEN, KRJOGJA.com - Lazimnya dalam usaha akan berusaha meningkatkan keuntungan untuk mengembangkan usaha. Namun tidak bagi SJT (27), warga Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Keuntungan dari jualan bakso keliling, justru habis hanya untuk membeli sabu-sabu. Bahkan karena harganya mahal, SJT harus menabung terlebih dahulu.
Kini SJT tidak bisa lagi jualan bakso karena ditangkap polisi. Ulahnya mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, menggiringnya ke ruang tahanan Mapolres Kebumen.
"Ketika SJT ditangkap, diamankan pula sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket sabu seberat 1,03 gram," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat merilis kasus tersebut bersama Kasat Res Narkoba AKP R Widiyanto di Mapolres Kebumen, Selasa (05/05/2020).
SJT yang masih bujang dengan penampilan tangan kirinya penuh tato, ternyata sudah mengonsumsi sabu-sabu setengah tahun belakangan. Uang untuk membeli sabu, diakui SJT dari hasil jualan bakso yang ditabung.
Akibat perbuatannya, SJT dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.(Suk)