JAKARTA, KRJOGJA.com - Sebanyak 169 anggota DPR RI periode 2019-2024 belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporam 2019. Dari total 575 anggota DPR, hanya 70% atau sekitar 406 wajib lapor yang sudah melaporkan kekayaannya kepada KPK.
"Dari 575 wajib lapor pada lembaga DPR, sebanyak 406 wajib lapor atau sekitar 70% telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 yang belum lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan pers, Minggu (3/5/2020).
Diketahui KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Meski penyampaian LHKPN diperpanjang sekitar satu bulan, namun tak semua pejabat negara patuh melaporkan hartanya.
Dari keseluruhan wajib lapor, hanya 92,81 persen yang sudah melaporkan kekayaannya pada KPK.
"Kepatuhan LHKPN periodik secara nasional untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81%," kata Ipi.
Ipi merinci, untuk tingkat kepatuhan LHKPN Bidang Eksekutif sebesar 92,36%. Dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 yang telah melaporkan. Sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.
Untuk bidang Yudikatif sebesar 98,62%. Dari total 18.885 wajib lapor, sebanyak 18.624 yang telah melapor dan sisanya 261 belum lapor. Bidang Legislatif 89,39%, dari total 20.271 wajib lapor, sebanyak 18.120 yang telah lapor dan sisanya 2.151 belum lapor.
Sedangkan, BUMN dan BUMND sebesar 95,78%. Dari total 30.642 wajib lapor, sebanyak 29.350 yang telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 yang belum melaporkan kekayaannya.
"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50% instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100%," kata Ipi.(*)