JAKARTA, KRJOGJA.com - Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah telah mengeluarkan stimulus untuk menjaga masyarakat dan perekonomian, melalui Perppu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari, menjelaskan, seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD.
"Sementara terhadap daerah yang telah menyampaikan laporan Penyesuaian APBD, telah dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah, terutama yang berasal dari pajak dan retrbusi daerah, sebagai akibat dari menurunnya kegiatan masyarakat dan perekonomian," jelasnya, Sabtu (2/5/2020).
Menurut hasil evaluasi, telah ditetapkan penundaan sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 untuk beberapa daerah dengan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan penundaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 (KMK No. 10/2020).
Penundaan DAU dikenakan kepada, pertama, Pemda yang belum menyampaikan Laporan APBD. Kedua, bagi Pemda yang telah menyampaikan Laporan APBD namun belum sesuai ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.(*)