JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh masuk ke Indonesia akibat Virus Corona (COVID-19). Aturan serupa diambil beberapa negara, bedanya pekerja proyek infrastruktur masih boleh masuk ke Indonesia.
Pengecualian ini tertulis dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia.
Aturan ini bertujuan meredam Virus Corona, namun, ada orang asing yang tetap boleh masuk RI, seperti pemegang visa diplomatik, tenaga medis, dan orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Proyek-proyek strategis nasional (National Strategic Projects) terdiri atas proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan tol. Ada pula proyek migas, MRT, bandara, dan pariwisata.
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan bahwa yang dimaksud adalah pekerja National Strategic Projects milik pemerintah.
"Iya, betul," ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, Rabu (1/4/2020).
Arvin mengaku tak dapat memberi keterangan terkait pekerja dengan jabatan apa yang masih boleh masuk. Sebab, ada instansi-instansi lain yang turut memberikan izin, seperti Kementerian Tenaga Kerja.
"Tentunya ada instansi lain yang turut memiliki tusi sesuai kewenangannya dalam penentuan siapa saja orang asing yang diperbolehkan masuk. Selain itu dalam konteks bekerja harus memiliki persyaratan notifikasi dari Kemenaker cq Ditjen Binapenta dan PKK (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja)," jelas Arvin.
Banyak negara yang sudah melaksanakan lockdown penerbangan akibat Virus Corona. Indonesia baru resmi menerapakan aturan ini pada 2 April besok.
Saat ini, tingkat kematian akibat Virus Corona di Indonesia adalah yang tertinggi di Asia Tenggara.(*)