Cegah Corona Meluas, Mudik Gratis 2020 Ditiadakan

Photo Author
- Selasa, 24 Maret 2020 | 10:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak 29 Februari-29 Mei 2020.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, baik program mudik gratis yang diadakan Kemenhub, BUMN, hingga swasta ditiadakan. "Melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang begitu masif belakangan ini, saya rasa ini keputusan yang tepat walaupun berat, mudik gratis dibatalkan," ujarnya, di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Budi Setiyadi berharap, masyarakat dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan Pemerintah. "Saat ini kami juga aktif mendorong masyarakat untuk tidak mudik, meminimalisir mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19," jelasnya.

Budi Setiyadi menambahkan, dengan keputusan peniadaan ini, mudik gratis dengan bus maupun kapal penyeberangan untuk Angkutan Lebaran Tahun 2020 dihapuskan. "Saat ini kita akan berganti fokus, saling bantu-membantu antara pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi penularan Covid-19. Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini berbahaya dan berisiko tinggi jika tetap dilakukan," jelasnya.

Selain itu, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Kemenhub juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk tidak bepergian apalagi melakukan mudik pada saat libur lebaran nanti. "Saya imbau juga untuk masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perjalanan dulu hingga situasi kondusif," tambahnya.

Kemenhub menilai, mudik Lebaran melibatkan banyak orang, sehingga berpotensi menjadi titik penyebaran virus Covid-19 ke daerah masing-masing tujuan peserta. Kondisi ini berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas.(Imd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X