Akhirnya, Tes Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Resmi Ditunda

Photo Author
- Jumat, 20 Maret 2020 | 04:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi ditunda guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Tahap seleksi ini rencananya akan mulai digelar pada 25 Maret 2020.

Keputusan ini disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Ketentuan tersebut juga merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Terkait kelanjutan tes SKB, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Andi Rahadian mengungkapkan, Panselnas rencananya bakal menggelar rapat digital pada Rabu besok. Namun ia belum bisa memastikan kapan waktu pastinya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyampaikan, untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing instansi.

"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website/media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian," imbuh dia.

Dia pun mengimbau tiap instansi yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB untuk berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan.

"Sementara untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana, agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa," tuturnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X