Belasan Kurir Ditangkap, Modus Baru Pengiriman Narkoba Diungkap

Photo Author
- Jumat, 13 Maret 2020 | 20:50 WIB
Kapolres Kendal saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil koplo pada jumpa pers di Mapolres Kendal. (Foto: Unggul P)
Kapolres Kendal saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil koplo pada jumpa pers di Mapolres Kendal. (Foto: Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Belasan kurir narkoba ditangkap di beberapa tempat yang berbeda di Kendal. Ada cara unik dalam mengantarkan barang haram yang dipesan, salah satunya dengan COD namun tidak saling ketemu dan hanya meletakan barang yang pesanan di tempat yang disepakati lalu ditinggalkan begitu saja.

Salah satu tersangka kurir sabu mengaku, sudah enam kali melakukan pengiriman barang ke pemesannya. Tersangka mengatakan tidak pernah bertemu dengan pemesannya hanya melalui telepon dan barang dikirim dengan cara meletakan di suatu tempat yang sudah dijanjikan.

“Semua pembayaran dilakukan melalui transfer biasanya sabu yang dikirim diletakan di gapura atau taman dan dikubur agar tidak mudah terlihat. Setiap kali pengiriman saya mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu,” jelas Im alias Korep.

Belasan tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Kendal ini diantaranya Ris alias Belis warga Sambongsari Weleri, And alias Kipli warga Kedungasri Ringinarum, Imalias Korep warga Sukorejo Kendal, Wah warga Nawangsari Weleri, Gun alias Gundul warga Tegorejo Pegandon dan Zai alias Batak warga Wonorejo Kaliwungu. Keenamnya merupakan kurir sabu yang beraksi di wilayah Kaliwungu, Sukorejo dan Weleri.

Sedangkan kurir pil koplo yang diamankan yakni, Ach alias Kak Mad warga Balok Kendal, Ahm alias Kunet warga Mijen Kota Semarang, War alias Ardo warga Plumbon Ngaliyan Kota Semarang, Har alias Mbahe warga Bongsari Semarang Barat Kota Semarang dan Nur alias Yoyok warga Sumberejo Kaliwungu. Mereka adalah pengedar pil koplo dengan sasaran pelajar di wilayah Kaliwungu dan Kota Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana saat jumpa pers di Mapolres Kendal Jumat (13/3/2020) mengatakan pengedar dan kurir narkoba ini diamankan saat digelarnya operasi antik Polres Kendal selama sepekan terakhir. “Barang bukti yang diamankan cukup banyak yakni sabu seberat 15,5 gram dan pilkoplo sebanyak 1.784 butir,” ujar Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, wilayah Kabupaten Kendal yang berbatasan dengan Kota Semarang menjadi sasaran peredaran narkoba khususnya jenis sabu dan pil koplo. “Untuk itulah jajaran Satnarkoba perlu kerja keras untuk bisa mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten Kendal,” imbuhnya.

Dari tangan para tersangka ini polisi mengamankan sabu seberat 15, 5 gram, pil koplo jenis trihex sebanyak 1.784 butir, uang sisa penjualan sebanyak Rp 1.527.000 serta telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X