Kemendag dan BPJPH Dorong UMKM Menjadi Pasar Halal Dunia

Photo Author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 10:45 WIB
Penduduk muslim dan produk halal ( Gambar oleh Zafer dari Pixabay)
Penduduk muslim dan produk halal ( Gambar oleh Zafer dari Pixabay)


Krjogja.com - Bekasi - Kementerian Perdagangan mendorong UMKM Indonesia menjadi pusat industri halal dunia seiring dengan Indonesia menuju tahap pertama sertifikasi wajib halal pada 2024. Karena itu, Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mereka didorong mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.

"Kementerian Perdagangan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mensosialisasikan perencanaan yang baik bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. UMKM harus bersiap dan memanfaatkan momentum menyukseskan produk halal Indonesia untuk mendunia," ujar Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo belum lama ini.

Baca Juga: Saat Duo Djoko Pekik Bertemu dan Ini yang Dikenang

Penduduk muslim di Indonesia pada 2022 mencapai 231 juta jiwa berdasarkan Laporan The Muslim 500: The World's 500 Most Influential Muslims Tahun 2022 yang disusun The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISCC). Jumlah tersebut setara 86,7% dari total populasi penduduk di Indonesia dan setara dengan 11,91% dari total populasi penduduk muslim di dunia.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penduduk muslim yang ada di Indonesia merupakan yang terbanyak di dunia. Selanjutnya, Pakistan di posisi nomor 2 dengan jumlah 212,3 juta jiwa, serta India di posisi ketiga dengan 200 juta jiwa penduduk.

"Posisi ini menguntungkan bagi Indonesia untuk berpotensi menjadi produsen produk halal dengan skala ekonomi yang lebih efisien di dunia baik untuk produk makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik. Hal ini akan mendorong daya saing produk halal Indonesia, baik di pasar nasional maupun internasional," ujar Hendro.

Hendro menambahkan di hadapan 100 UMKM peserta sosialisasi, pengeluaran muslim di Indonesia terhadap makanan dan minuman halal pada 2020 mencapai USD135 juta menurut Indonesia Halal Markets Report 2021-2022. Nilai ini diprediksi akan tumbuh 14,64% per tahun selama 5 tahun sampai dengan 2025. Padahal, pertumbuhan secara global per tahun hanya mencapai 7,08%.

Tidak hanya pengeluaran untuk produk makanan halal, pengeluaran untuk produk fesyen halal pun diharapkan mengalami pertumbuhan per tahun 8,34% di Indonesia pada 2025, yang lebih tinggi 2,25% dari pertumbuhan konsumsi muslim di dunia. Melihat pertumbuhan yang pesat tersebut dalam periode 5 tahun, potensi untuk menjadi industri halal yang berdaya saing di pasar domestik maupun pasar negara tujuan ekspor pun bukan hal yang tidak mungkin.

Indonesia Halal Markets Report 2021-2022 juga mencatat, industri halal di Indonesia didominasi produk yang diminati bagi para eksportir. Produk makanan yang diminati termasuk makanan kemasan, buah dan sayur, produk perikanan, makanan sehat, minyak goreng, teh, dan kopi yang sebagian besar juga merupakan produk unggulan ekspor Indonesia.

Hendro menekankan, hal ini menjadi berpotensi meningkatkan kontribusi ekspor Indonesia ke negara tujuan yang populasinya didominasi penduduk muslim. Selain itu, ternyata industri fesyen halal di Indonesia pun tidak kalah dari produk makanan. Bahkan produk pakaian usaha kecil dan menengah berhasil mengalihkan selera konsumen halal dalam cara berpakaian.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi UMKM di Indonesia yang sebagian besar fokusnya adalah kuliner dan fesyen agar dapat bertransformasi dan naik kelas dengan merambah pasar internasional,“ kata Hendro.

Menuju tahap pertama kewajiban bersertifikat halal di 17 Oktober 2024 yang termasuk di dalamnya produk makanan dan minuman, UMKM harus mempersiapkan dokumen kelengkapan agar dapat segera mensertifikasi produknya sebelum tanggal tersebut. Analis Kebijakan Ahli Muda Fitria Setia Rini BPJPH menuturkan, mekanisme yang berbeda berlaku untuk pelaku usaha menengah dan besar.

Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa biaya (dibiayai pemerintah) atau melalui mekanisme reguler dengan tarif yang tentunya terjangkau.

Lebih lanjut, pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme jalur reguler dapat dilakukan melalui pendaftaran daring pada BPJPH dengan memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya Balai Sertifikasi yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X