462 Nama Masuk DCS Bakal Caleg DPRD Karanganyar

Photo Author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
krjogja.com, KARANGANYAR - Jumlah bakal calon legislatif (caleg) Karanganyar yang masuk ke daftar calon sementara (DCS) sebanyak 462 orang. Menyusut dari jumlah terakhir hasil pencermatan DCS oleh partai yang sebanyak 516 orang.
 
Dari hasil verifikasi administrasi (vermin) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pascapencermatan DCS oleh partai, terdapat 54 bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).
 
Sedangkan yang memenuhi syarat (MS) dan namanya masuk DCS sebanyak 462 orang.
 
Komisioner KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Maksum mengatakan, penetapan 462 orang yang masuk DCS dilakukan melalui rapat pleno KPU pada Jumat (18/8) pagi.
 
"Ada 54 bakal caleg, yang namanya tidak masuk DCS karena dokumen persyaratannya tidak sesuai. Antara lain soal dokumen kesehatan, dokumen dari Pengadilan Negeri (PN), atau syarat ijazah yang tidak sesuai. Mereka tersebar di lima partai, yakni Partai Buruh, Perindo, PSI, Partai Ummat dan Partai Garuda," jelas Maksum, Jumat (18/8).  
 
Karena tidak masuk DCS, otomatis 54 bakal caleg tersebut tidak bisa ikut berkontestasi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
 
Sedangkan untuk 462 nama bakal caleg yang masuk DCS, akan diumumkan ke masyarakat lewat media cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus.
 
Dari pengumuman tersebut, masyarakat nantinya bisa memberikan tanggapan, jika ada hal-hal yang tak sesuai dengan persyaratan pencalonan mereka.
 
"Dari tanggapan masyarakat itu, nantinya ditindaklanjuti. Apakah bakal caleg bersangkutan masuk kategori MS atau TMS. Itu akan diproses, sebelum nanti dilakukan penyusunan daftar calon tetap (DCT)," tuturnya.
 
Dijelaskan juga, sebelum penyusunan DCT dilakukan, untuk bakal caleg yang wajib mundur dari pekerjaannya sebagai syarat pencalonan, harus sudah menyerahkan SK pengunduran dirinya ke KPU.
 
"Ada 12 bakal caleg, yang wajib mundur dari pekerjaannya. Ada kepala desa, ada BPD.  Mereka dari empat partai. Saat ini, baru dua orang yang sudah menyerahkan SK. Batas akhir penyerahan SK pada 3 Oktober," ujarnya.
 
Jika pada tanggal tersebut SK belum diserahkan, maka bakal caleg tersebut akan dicoret dan namanya tidak masuk dalam penyusunan DCT. Partai juga tidak bisa mengganti bakal caleg yang dicoret dengan nama lain. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X