KRjogja.com, BANTUL - Bawaslu Bantul mengedepankan pendekatan pencegahan terhadap potensi pelanggaraan pemilu 2024. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho Rabu (13/9) menuturkan, sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, dalam mengantisipasi potensi timbulnya pelanggaran Pemilu maka Bawaslu mengutamakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pencegahan.
Salah satu bentuk pencegahan yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Bantul adalah dengan memberikan himbauan kepada seluruh partai politik di Kabupaten Bantul untuk menaati ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Didik menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye. Sosialiasi dan pendidikan politik yang sifatnya internal ini dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU Kabupaten serta Bawaslu Kabupaten sebelum kegiatan berlangsung.
Didik juga mengingatkan bahwa masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, karena itu dalam kegiatan yang dilakukan oleh partai saat ini dilarang untuk memuat unsur kampanye berupa ajakan untuk memilih.
Penguatan Desa APU
Koordinator Divisi Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Yasir Alhuda menambahkan, Bawaslu Bantul juga akan memberikan penguatan program Desa Anti Politik Uang (APU). Saat ini di Bantul telah terbentuk 17 (tujuh belas) Desa APU yang tersebar di 11 kapanewon.
Bawaslu Bantul juga sudah melakukan koordinasi dengan semua ketua Tim Desa APU yang ada di Bantul untuk pemetaan potensi dan kendala yang dihadapi selanjutnya kedepan akan dirumuskan kegiatan-kegiatan dalam rangka penguatan Desa APU. Salah satu titik penguatan Desa APU adalah pemberdayaan kader-kader partisipatif yang berbasis di tingkat dusun untuk menggerakkan kegiatan kampanye anti politik uang.
Selain itu Bawaslu Bantul akan menggandeng perguruan tinggi yang ada di Bantul untuk terjun di wilayah Desa APU dalam rangka program pengabdian Masyarakat. (Jdm)