Krjogja.com - YOGYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar rapat tim Pengawasan Orang Asing (PORA) tingkat Kabupaten Kulonprogo. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Ibis Yogyakarta International Airport Kulonprogo, Rabu (20/09/2023).
Rapat Tim PORA ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait seperti dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulonprogo, Kepolisian Resor Kulonprogo, Komando Distrik Militer Kulonprogo dan lainnya. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Muhammad Yani Firdaus membuka secara resmi kegiatan Rapat Tim PORA tersebut.
"Dalam rapat Tim PORA ini kita mencoba melakukan penguatan atau pengharmonisasian, harmonis dalam gerak, harmonis dalam satu kata dalam pengawasan Orang Asing," ujar Muhammad Yani Firdaus dalam sambutannya.
Kemudian dia mengutarakan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah memberikan kemudahan bagi orang asing untuk datang dan berinvestasi di Indonesia seperti melalui golden visa, second home visa dan talent visa. Tentunya kebijakan tersebut selain memiliki dampak positif, juga membawa dampak negatif.
"Di sinilah kita duduk untuk membangun upaya-upaya preventif terhadap hasil negatif kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut. Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi mari kita bergerak untuk mengamankan Kabupaten Kulon Progo ini terutama berkaitan dengan kegiatan dan keberadaan orang asing," pesan Muhammad Yani Firdaus kepada peserta rapat yang hadir.
Kemudian Najarudin Safaat selaku Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia harus menjadi kewaspadaan bersama. "Dengan diadakannya Rapat Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Kulon Progo ini semoga menjadi lahan bagi kita untuk terus bersinergi dalam kekuatan mempertahankan kedaulatan dan keamanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Kegiatan Rapat Tim PORA ini mengambil tema ‘Harmonisasi Anggota TIMPORA Dalam Rangka Optimalisasi Pengawasan Orang Asing.’ Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Hendri Aditya, menjelaskan kepada para peserta rapat terkait aspek-aspek penting dalam pengawasan Keimigrasian, khususnya terkait pemeriksaan dokumen dan kegiatan orang asing itu sendiri.
"Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi," pesan Hendry. (*)