Krjogja.com - YOGYA - Kasus warga tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan terus terjadi di Yogya. Bahkan dalam beberapa hari ini kasus tersebut kembali terjadi dan berulang di Bantul, Kulonprogo maupun Kota Yogyakarta.
Jogja Police Watch (JPW) mencatat kasus miras oplosan dan korban tewas akibat miras oplosan pada medio tahun 2022 hingga awal Oktober 2023 berjumlah belasan bahkan puluhan. Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba menegaskan paermasalahan ini butuh perhatian berbagai pihak agar kasus miras oplosan tak terus meminta nyawa.
Pada 19 Mei 2022, tiga warga Sleman tewas usai mengkonsumsi minuman keras oplosan. Ketiga korban yakni masing-masing AA warga Prambanan, STR dan TRY warga Berbah.
Tanggal 16 Oktober 2022, tiga warga Bantul tewas akibat menenggak miras oplosan. Korban terdiri dari DK, MI dan IR yang ketiga merupakan warga Dusun Kowang Puton Trimulyo Jetis Bantul.
Berselang sebulan pada 23 November 2022, MF seorang mahasiswa asal Jakarta tewas usai menenggak miras oplosan di sebuah kost wilayah Pogung Kidul Mlati Sleman.
Tahun ini pada tanggal 18 Juni 2023 seorang pelajar SMK di Bantul bernisial D tewas usai menenggak miras opsolan. Korban tewas usai pesta miras oplosan di rumah salah satu warga di Dusun Jodok Gilangharjo Pandak Bantul.
Awal Oktober 2023 sebanyak lima warga Bantul, dua warga Kulonprogo dan satu warga Kota Yogyakarta tewas hampir secara bersamaan setelah menenggak miras oplosan.
Kasus miras oplosan yang merenggut belasan bahkan puluhan nyawa melayang ini menurut Baharuddin Kamba seharusnya menjadi atensi serius aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian Polda DIY untuk rutin melakukan razia. Termasuk pengawasan peredaran miras oplosan ini.
"Hal ini penting agar ke depannya tidak ada lagi korban miras oplosan. Jangan diberi kendor peredaran miras oplosan. Tindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Baharuddin Kamba dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (06/10/2023).
Ia mengumpamakan, penindakan peredaran miras oplosan jangan seperti 'lepas kepala, ekor dipegang'. Artinya, penindakan miras oplosan terkesan masih setengah. "Terbukti korban oplosan masih berjatuhan," imbuhnya.
Meskipun DIY punya Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, namun Perda 12/2015 tersebut menurutnya terkesan seperti 'macan kertas'. Terbukti dengan adanya Perda DIY 12/2015 tersebut tidak mampu menekan peredaran miras oplosan dan jumlah korban semakin bertambah banyak.
"Jika perlu Perda 12/2015 itu direvisi agar dapat memberikan efek jera," pungkasnya. (Van)