Krjogja.com - Jakarta - Pengamat Politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) harus berhati-hati dalam memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) menjelang Pemilu 2024. Diketahui, MK sudah menjadwalkan pembacaan putusan pada 16 Oktober 2023.
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Airlangga memastikan, putusan MK soal uji materil tersebut sangat mudah dihubungkan dengan kepentingan politik. Salah satunya, terkait dengan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Airlangga berharap, putusan disampaikan MK nantinya tidak mencederai marwah lembaga tersebut sebagai pelindung utama konstitusi.
“Keputusan harus bebas dari kepentingan politik. Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas,” saran Airlangga.
“Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah murwag dari Mahkamah Konstitusi," sambung dia.
Dia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. Sementara di sisi lain, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dilamar salah satu satu bakal capres merupakan anak dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," tegas Airlangga.
Airlangga menyarankan, bila MK mengabulkan gugatan maka wajiblah disertai catatan soal keputusan berlaku setelah Pilpres 2024. Tujuannya, agar MK tidak terseret dan tetap berintegritas.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," Airlangga memungkasi. (*)