DPRD Kukonprogo Torehkan 100 Persen Propemperda

Photo Author
- Selasa, 7 November 2023 | 06:10 WIB
ilustrasi pembuatan perda (freepik)
ilustrasi pembuatan perda (freepik)


Krjogja.com - KULONPROGO - DPRD Kulonprogo selalu berhasil menorehkan hasil 100 persen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) selesai dalam 4 tahun pertama periode 2019-2024.

"Tahun 2019 dari 10 rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Propemperda selesai semua. Tahun 2020 dari 12 raperda dalam Propemperda selesai semua. Tahun 2021 dari 16 raperda dalam Propemperda selesai semua. Tahun 2022 dari 14 raperda dalam Propemperda selesai semua. Sedang tahun 2023 ini dari 9 raperda dalam Propemperda tinggal 3 yang masih dalam tahap pembahasan," ungkap Agung Raharjo ST Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kulonprogo, Senin (06/11/2023).

DPRD Kulonprogo 4 tahun terakhir juga mencetak rekor menelorkan perda inisiatif. Total 13 perda inisiatif dihasilkan mulai dari tahun 2020 sampai dengan 2023 ini. "Rinciannya tahun 2020 ditetapkan 1 perda inisiatif DPRD, tahun 2021 ditetapkan 4 perda insiatif DPRD, tahun 2022 ditetapkan 5 perda inisiatif, serta tahun 2023 ini telah ditetapkan 1 perda inisiatif dan dalam 2 perda inisiatif dalam proses pembahasan", terang Agung Raharjo yang juga mencetak rekor dimana 2 periode berturut-turut menjadi Ketua Bapemperda.

Saat ditanya kenapa Propemperda 2023 mengalami penurunan drastis dari tahun-tahun sebelumnya, Agung menyampaikan itu semua terkait terbitnya Undang-undang No 13 tahun 2023. UU tersebut memuat penggeseran wewenang harmonisasi Raperda. Jika semula wewenang harmonisasi berada di Bagian Hukum Pemkab atau Bapemperda sesuai dengan asal pengusulnya, saat ini wewenang harmonisasi berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Contoh yang pertama penyelenggaraan pesantren, harmonisasinya sudah di Kumham DIY.

Agung menambahkan, poses semakin bertambah panjang karena Kulonprogo dipimpin Penjabat Bupati (Pj). Daerah yang dipimpin Pj harus mengajukan izin pembahasan ketika akan membahas raperda, dan harus mengajukan izin menetapkan perda setelah selesai pembahasan. Pengajuan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. "Ini menambah panjang proses pembentukan raperda. Sehingga terpaksa harus dikurangi, tahun 2022 sebanyak 14 raperda, sekarang (2023) hanya 9 raperda," pungkas Agung.(Wid)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X