Buruh DIY Tolak Perda KTR di Sleman, Ini Penyebabnya

Photo Author
- Sabtu, 11 November 2023 | 11:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi



Krjogja.com - SLEMAN - Rencana penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kabupaten Sleman, mendapat penolakan.

Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY menyatakan penolakan tegas terkait rencana penerapan Perda KTR tersebut.

Seperti diketahui hingga pertengahan tahun 2022, sudah ada 70 persen kabupaten dan kota yang memiliki Perda KTR.

Hampir seluruh Perda KTR memiliki keseragaman yaitu pengaturan ketat mengenai rokok (penjualan, pengiklanan,promosi, konsumsi rokok).

Lalang Nur Prabangkara, Wakil Sekretaris PD FSP RTMM-SPSI DIY mengatakan Perda KTR justru telah menggeser inti-inti dari peraturan induk dari PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut dia, Perda yang seharusnya memberikan fasilitas ruangan merokok di kawasan tanpa rokok, menjadi larangan sepenuhnya dan justru bergeser ke arah pidana.

"Perda KTR tersebut bagi sebagian daerah memberikan keleluasaan untuk mengendalikan kegiatan konsumsi dan periklanan produk rokok. Hal tersebut dibuktikan dengan kemunculan Perda KTR di kabupaten/kota dengan isi yang sulit dipahami, lebih-lebih pada aturan turunannya seperti pergub, perbup maupun perwali," ungkapnya, Sabtu (11/11/2023).

Kehadiran Perda KTR di berbagai provinsi dan kabupaten/kota menurut Lalang terlihat sangat dipaksakan. Hal tersebut dapat dilihat dari fakta bahwa isi dari draf Raperda KTR terkesan copy paste dari draft awal yang dibuat oleh entah siapa.

"Penyusunan PERDA KTR tidak didasarkan prinsip-prinsip demokratis yang mengakomodasi kepentingan semua golongan yang ada pada suatu daerah. Sebuah paket yang telah dirancang secara top down tanpa melibatkan dan memperhatikan kekhasan, keunikan/kebutuhan kelompok masyarakat di setiap daerah. Selain itu draf Raperda KTR/Perda KTR juga menunjukkan adanya satu paket kepentingan yang harus diakomodasi oleh semua daerah," ungkapnya lagi.

Terkait rencana penerapan Perda KTR di Kabupaten Sleman, Lalang mengungkap bahwa hal ini menimbulkan keresahan bagi  kawan-kawannya sektor Industri Hasil Tembakau, salah satunya para pekerja pabrik rokok sektor Sigaret Kretek Tangan. PD FSP RTMM-SPSI DIY yg menaungi para pekerja pabrik Rokok di DIY sekali lagi dengan tegas menolak rencana penerapan PERDA Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) di Kabupaten Sleman.

"Perda KTR ini yang dalam tingkatan pembahasan di anggap cacat karena selalu saja tidak pernah melibatkan para pihak yg terdampak di sektor Industri Hasil Tembakau.  Padahal selain aspek kesehatan, ada aspek sosial dan aspek kesejahteraan pekerja yang perlu didengar untuk dijadikan pertimbangan," pungkasnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agusigit

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X