Dianggap Lakukan Sumpah dan Keterangan Palsu, Suami Perkarakan Mantan Istri

Photo Author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 18:05 WIB

Krjogja.com - SLEMAN - Seorang suami melaporkan mantan istri atas dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan sidang perdana digelar pada Selasa (09/01/2024) kemarin.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Hernawan SH. Sidang perdana kemarin beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindu Yusticia SH dan menghadirkan 6 saksi, termasuk korban pelapor Andreas Yudhotomo.

Di muka persidangan jaksa menyatakan permasalahan ini bermula saat Andreas menikah dengan An pada Oktober 2015 silam. Keduanya kemudian tinggal di perumahan kawasan Sinduharjo Ngaglik Sleman.

Selama pernikahan, Andreas menyerahkan seluruh tabungan yang merupakan uang pribadi miliknya kepada terdakwa untuk disimpan di rekening bank dalam bentuk deposito berjangka atas nama An sejumlah Rp 600 juta.

Bilyet deposito kemudian oleh terdakwa dan Andreas disimpan dalam safety box di rumah tinggal mereka. Seiring berjalannya waktu, terjadi ketidakharmonisan hubungan keduanya hingga pada November 2019 terdakwa meninggalkan rumah dengan tidak membawa bilyet deposito.

"Akhirnya pada bulan Mei 2020 terdakwa mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Sleman terhadap saksi korban. Dalam prosesnya, perkara gugatan perceraian dikabulkan oleh majelis hakim melalui putusannya pada bulan Oktober 2020," ungkap jaksa.

Jaksa mengungkapkan karena saat itu terdakwa tidak menguasai bilyet depositonya, tanpa memberitahu Andreas kemudian An datang ke Polsek Depok Barat untuk membuat laporan kehilangan. Dengan berbekal surat laporan tersebut terdakwa lalu mengajukan proses pencairan deposito ke bank.

Terdakwa tidak memberitahu kepada Andreas dan kenyataannya bilyet deposito tersebut tidak pernah hilang karena masih tersimpan di safety box rumah tinggal mereka. Atas dasar itu kemudian Andreas melaporkan kasus ini ke Polres Sleman.

Atas perbuatan itu terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

Andreas ditemui usai persidangan mengungkapkan sebetulnya ia sudah menempuh jalur mediasi. Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil dan tidak ada itikad baik dari sang mantan istri.

"Karena dia tidak bersedia datang untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, saya terpaksa menempuh jalur hukum," ujarnya.

Ia juga mengkoreksi sebetulnya kerugian yang dialaminya lebih dari itu, yakni mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Uang itu merupakan tabungannya sejak awal bekerja dan sedianya dipersiapkan untuk biaya menempuh pendidikan bagi anak mereka.

Sidang perkara ini akan dilajutkan pekan depan, Rabu (17/01/2024). Agenda sidang yakni meminta keterangan dari saksi ahli. (Van)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ivan Aditya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X