Krjogja.com - SLEMAN - Kuasa hukum tersangka MSH (43), Sutan Syafardi Piliang tersangka kasus dugaan penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual merespsons awal mula kronologi kasus yang mejerat kliennya itu. Diketahui korban berinisial E merupakan mantan penjahit keluarga.
Syafardi menjelaskan, perkenalan MSH dengan E bermula pada 2012 lalu. MSH yang berstatus sebagai seorang pengusaha kerap langganan menjahit di tempat E.
Setelah lama mengenal E, ia akhirnya menjadikan warga Gunungkidul itu sebagai penjahit keluarga dan mendapat kepercayaan dari anggota keluarga lainnya. Beberapa lama kemudian E meminta permohonan modal kepada MSH untuk bisnis jual beli kendaraan roda empat bekas.
Syafardi menyebut, E bahkan memohon-mohon kepada kliennya agar diberikan modal untuk memulai usaha itu. Lantaran sudah percaya, MSH lantas memberikan sejumlah uang kepada E untuk menjalani usahanya dengan kesepakatan bagi hasil tertentu.
Hanya saja dalam perjalanannya E tidak transparan dalam bisnis itu. "Total jumlah uang yang diberikan kepada E mencapai Rp1 milyar lebih. Namun saat diminta transparansi terkait usaha itu justru pelapor sering berkelit," ujarnya di Polda DIY, Rabu (07/02/2024).
Lantaran merasa dirugikan, MHS lantas menagih kepada E soal bisnis yang dijalankannya itu. Namun E menjawab berbelit-belit dan terjadilah insiden seperti yang disebutkan pelapor berupa dugaan penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual yang kemudian dilaporkan ke Polda DIY.
Kasus ini sempat mau diupayakan lewat restorative justice, tetapi E meminta ganti rugi sebanyak Rp 10 miliar. "Padahal sudah dianggap anak sendiri oleh klien kami. Tapi balasannya malah melaporkan pihak klien kami dengan dugaan yang tidak seharusnya," pungkas Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY mengungkap dugaan kasus penyekapan, penganiayaan dan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Sleman. Dalam kasus itu polisi menetapkan empat orang tersangka yakni MSH (43), YR (36), AS (48) dan ARD (23_. Satu lagi wanita inisial MM (41) yang merupakan istri MSH. (*)