Segera Cek Bantuan Inkubasi Bisnis Pondok Pesantren 2024 dari Kemenag

Photo Author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 11:05 WIB
Plt Direktur Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Gofur (istimewa)
Plt Direktur Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Gofur (istimewa)


Krjogja.com - Yogya - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) akhirnya membuka program terkait inkubasi bisnis pondok pesantren tahun 2024.

Waryono Abdul Gofur yang merupakan plt Direktur Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag menjelaskan terkait pendaftaran kepesertaan bantuan inkubasi pondok pesantren beserta tata caranya.

Selain itu, Ia juga menyampaikan akan mendampingi proses pendaftaran program bantuan pondok pesantren tersebut.

Untuk sasaran program tersebut adalah bagi pondok pesantren yang belum sama sekali menerima bantuan dari pemerintah.

"Sebagaimana yang udah direncanakan sebelumnya, alhamdulilah melalui sistem aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran bantuan sudah bisa dimulai sekarang," ujar Waryono Abdul Gofur pada 23 Februari 2024 melalui kemenag.go.id.

Pendaftaran kepesertaan bantuan inkubasi pondok pesantren tahun 2024 dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA dan SIMBA.

Periodisasi masa pendaftaran kepesertaan program bantuan tersebut dapat dilakukan pada 23 Februari hingga 8 Maret 2034.

Pondok pesantren yang mendaftarkan diri dapat menjadi pengusul dengan mengunggah beberapa dokumen berupa proposal ke aplikasi PUSAKA.

Aplikasi tersebut dapat di download melalui play store ataupun dapat mengunggah melalui halaman https://pusaka.kemenag.go.id.

Selain itu juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIMBA Pdpontren pada halaman https://simba.kemenag.go.id/, dan semua dokumen dapat berbentuk soft file.

Dengan adanya program bantuan inkubasi bisnis pondok pesantren tahun 2024 dapat memicu perkembangan pondok pesantren yang telah ada.

Waryono Abdul Gofur juga mendoakan semoga yang mendaftarkan diri sebagai peserta progam inkubasi bisnis pondok pesantren tahun 2024 tersebut dapat diterima oleh Kemenag.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X