Industri Jasa Pengendalian Hama Minta Pemerintah Perjelas Kriteria Entomologi Kesehatan

Photo Author
- Senin, 18 Maret 2024 | 15:15 WIB
 Ilustrasi petani bekerja di sawah. Pelaku usaha pengendali hama harus menemui kendala ketika dihadapkan dengan kebijakan yang belum memperhatikan entomologi pemukiman sebagai bagian dari aspek Keseha ( (Dok. Kementan))
Ilustrasi petani bekerja di sawah. Pelaku usaha pengendali hama harus menemui kendala ketika dihadapkan dengan kebijakan yang belum memperhatikan entomologi pemukiman sebagai bagian dari aspek Keseha ( (Dok. Kementan))


Krjogjaaja.com Jakarta Dalam operasional bisnisnya, perusahaan jasa pengendalian hama telah mendukung berbagai kegiatan industri dalam mengelola kesehatan lingkungannya, mulai dari pabrik, pergudangan, perhotelan, perkantoran hingga permukiman.

Namun, kali ini pelaku usaha pengendali hama harus menemui kendala ketika dihadapkan dengan kebijakan yang belum memperhatikan entomologi pemukiman sebagai bagian dari aspek Kesehatan.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021 telah terbit dan menimbulkan respons , khususnya terkait standar usaha pengendalian vector dan binatang pembawa penyakit.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI), Boyke Arie Pahlevi menjelaskan, ada salah satu klausal yang menyebutkan tenaga entomolog kesehatan menjadi salah satu persyaratan dan/atau tenaga kesehatan lingkungan yang mempunyai sertifikat pelatihan di bidang vector penyakit dan binatang pembawa penyakit.

“Definisi entomolog kesehatan masih bias dan kebijakan-kebijakan seperti ini perlu dikoreksi, apalagi dalam klausal tersebut juga menyebutkan yang telah memiliki sertifikat pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi profesi entomolog kesehatan. Karena di lapangan, tenaga-tenaga Kesehatan lingkungan atau sanitarian mengikuti latihan 6 hari sudah menjadi entomolog kesehatan,” kata Boyke dikutip Minggu (17/3/2024).

Menurutnya, Perhimpunan Entomologi Indonesia (PEI) bisa menjadi rujukan atas koreksi terhadap kebijakan pemerintah yang kurang tepat dan merugikan dunia usaha agar tidak salah tafsir terkait definisi-definisinya.

“Sejak aturan itu diberlakukan, cukup menyulitkan pengusaha jasa pengendalian hama, utamanya dalam izin operasionalnya,” kata Boyke.

APJIPMI, lanjut dia, berharap agar PEI bisa mengambil sikap untuk memperjelas dan menegaskan kembali kriteria terkait entomolog kesehatan. Ke depan, PEI juga diharapkan bisa melahirkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan bisa membuat kategori entomolog permukiman dengan jenjang Pratama, Muda, Madya dan Utama.

“Pest Management (Pengendalian Hama) di Indonesia dilirik internasional, banyak negara-negara luar yang ingin berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Indonesia karena pangsa pasarnya besar," kata Boyke. (*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X