Krjogja.com Sukoharjo Pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2024 dilakukan di dua perusahaan di wilayah Desa Telukan Kecamatan Grogol, Rabu (3/4). Kegiatan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan bertemu pimpinan perusahaan dan buruh.
Hasilnya di dua perusahaan sudah dilakukan pembayaran THR sesuai ketentuan pemerintah. Pemkab Sukoharjo berharap hal serupa juga diterapkan disemua perusahaan lainnya. Pemantauan dilakukan dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Muspika Kecamatan Grogol. Selain itu juga ada serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, pemantauan pertama dilakukan di PT Cahaya Kharisma Plasindo di Desa Telukan Kecamatan Grogol. Bupati dan rombongan bertemu langsung pihak perusahaan. Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menyatakan total ada sekitar 1.900 karyawan yang bekerja dan sudah mendapatkan pembayaran THR pada 2 April 2024 kemarin. Pembayaran dilakukan pihak perusahaan secara penuh sesuai ketentuan berlaku dan diterima langsung buruh.
Pemantauan kemudian dilakukan Bupati ke PT Rina Jaya Garment di Desa Telukan Kecamatan Grogol. Hasilnya di perusahaan tersebut pembayaran THR sudah dilakukan lebih awal pada 28 Maret 2024. Total ada 1.550 karyawan yang sudah dipastikan menerima pembayaran THR dari perusahaan. "Dua perusahaan yang kami datangi semua sudah membayarkan THR pada karyawan. Yang satu dibayar 2 April 2024 kemarin dan satu lagi lebih awal 28 Maret 2024 lalu," lanjutnya.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, Disperinaker Sukoharjo sebelumnya sudah melakukan pemantauan pembayaran THR dengan mendatangi sejumlah perusahaan. Khusus pemantauan kali ini dilakukan dengan dipimpin langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Keterlibatan bupati dan jajaran Pemkab Sukoharjo dalam pemantauan tersebut sangat penting sebagai bentuk perhatian kepada buruh atau pekerja. Sebab THR sudah menjadi hak bagi buruh atau pekerja setiap tahun saat Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pihak perusahaan sudah membayar THR pada buruh dan sampai saat ini juga belum menemukan adanya pelanggaran. Apabila ada maka buruh bisa melapor ke posko pengaduan," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo secara resmi telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo di lantai 4 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo sejak 20 Maret 2024 lalu. Posko akan dibuka hingga 20 April 2024 mendatang atau sepuluh hari setelah Lebaran.
Petugas membuka pelayanan di posko pengaduan mulai pukul 08.00-14.00 WIB saat hari kerja. Disperinaker Sukoharjo juga menambah layanan pengaduan pembayaran THR melalui online di nomor telepon 08001111112 dan website. (mam)