Perubahan APBD Klaten 2024 Ditarget Selesai Sebelum 22 Agustus

Photo Author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 12:50 WIB
 Ketua DPRD menerima dokumen Raperda Perubahan APBD 2024 dari bupati.  (sri warsiti)
Ketua DPRD menerima dokumen Raperda Perubahan APBD 2024 dari bupati. (sri warsiti)


Krjogja.com Klaten - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menargetkan rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2024 sudah selesai pembahasan dan ditetapkan menjadi Perda sebelum 22 Agustus 2024.

Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Senin (5/8/2024) mengemukakan, pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2024 harus dilakukan secara maraton, bahkan dalam sehari bisa digelar dua kali rapat paripurna.

Hal ini mengingat waktu yang tersisa sangat singkat, dan diharapkan perda perubahan APBD 2024 bisa ditetapkan sebelum tanggal 22 Agustus. “Harus sudah selesai mengingat tanggal 22 Agustus sudah pelantikan pimpinan dan anggota DPRD yang baru,” kata Hamenang.

Lebih lanjut Hamenang menjelaskan, jika sebelum tanggal 22 Agustus sudah bisa ditetapkan, diharapkan Bulan September - Oktober APBD perubahan sudah bisa digunakan. “Takutnya kalau belum ditetapkan periode ini, nanti kesulitan menggarap di periode berikutnya karena setelah dilantik belum ada alkapnya,” jelas Hamenang pula.

Baca Juga: Deretan Kota Termahal di Dunia untuk Ditinggali, Dominan dari Amerika Serikat

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun 2024 telah disusun berdasarkan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Klaten. Dengan adanya hal tersebut, maka diharapkan Raperda Perubahan Kabupaten Klaten tahun 2024 dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kondisi saat ini.

“Raperda perubahan ini disusun berdasarkan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Klaten. Tentu penyusunan ini juga memedomani aturan dari Kemendagri. Hal ini dilatarbelakangi karena adanya dinamika global dan perubahan aturan dari pemerintah pusat, provinsi dan ada beberapa hal yang tidak sesuai. Dengan demikian, raperda tahun 2024 diharapkan dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kondisi situasi saat ini,” kata Bupati. (Sit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Menteri Agama Luncurkan Dana Paramita bagi ASN Buddha

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:21 WIB

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

Unpad Bandung Juara I UII Siaga Award 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:30 WIB
X