KRjogaja.com-SOLO-Sesuai regulasi yang berlaku, pekerja PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan selama enam bulan ke depan. Terhitung sejak 1 Maret 2025, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Royanto Purba mengatakan, persoalan yang terjadi di PT Sritex menjadi salah satu fokus perhatian.
Pihaknya ingin memastikan secara langsung, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Seluruh pekerja PT. Sritex yang terkena PHK berhak mendapat jaminan sosial sesuai regulasi, baik jaminan kesehatan ataupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Setelah kami lihat, ternyata BPJS Kesehatan sudah melaksanakannya," jelasnya usai menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan jajaran manajemen PT Sritex, Kamis (06/03).
Baca Juga: Perkuat Pasokan Gas Domestik, PGN Datangkan LNG dari Kaltim
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan selama enam bulan sejak PHK diberlakukan.
Sementara, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari menyatakan.siap memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada pekerja PT Sritex yang terkena PHK. Penjaminan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung 1 Maret 2025 hingga Agustus mendatang.
“Kami pastikan pekerja PT Sritex yang terkena PHK ini mendapatkan penjaminan kesehatan sesuai dengan haknya. Tak hanya itu, kami juga akan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelaksanaannya nanti tidak ada kendala,” ujarnya.
Baca Juga: Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJAMSOSTEK Buka Layanan di PT Sritex
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pekerja. Pekerja PT Sritex yang terkena PHK diimbau untuk mengecek status kepesertaan JKN secara berkala melalui Aplikasi Mobile JKN ataupun Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Selain itu, jika mereka lebih dari satu bulan belum mendapatkan pekerjaan kembali, maka pekerja tersebut diwajibkan melakukan reaktivasi penjaminan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan batas maksimal sesuai ketentuan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Penjaminan ini berlaku untuk pekerja beserta keluarga inti (suami/isteri dan maksimal tiga orang anak) yang didaftarkan. Apabila ada keluarga tambahan, maka bisa didaftarkan melalui segmen kepesertaan lainnya,” kata Yessi.
Baca Juga: Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJAMSOSTEK Buka Layanan di PT Sritex
Untuk memfasilitasi proses pengurusan administrasi kepesertaan JKN, lanjut Yessi, pihaknya membuka layanan di Kantor PT Sritex melalui layanan BPJS Kesehatan Keliling. Layanan ini dapat diakses pekerja mulai 4 Maret 2025 hingga 10 hari ke depan sebagai tahap awal dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan dinamika lapangan.
“Kami hadirkan layanan JKN di sini (Kantor PT Sritex-red) agar pekerja lebih mudah dan cepat untuk melakukan pengurusan administrasi kepesertaan JKN termasuk manfaat jaminan kesehatan,” ujarnya.-(Qom)