Krjogja.com - BANTUL - Jangan abaikan keamanan dan kehalalan pangan. Keamanan dan kehalalan pangan merupakan dua aspek penting yang tak bisa diabaikan dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang pangan.
Keamanan pangan menjamin produk bebas dari kontaminan fisik, bahan kimia dan bakteri patogen yang berbahaya. Sementara kehalalan memastikan kesesuaian dengan ajaran agama Islam atau yang lebih dikenal dengan istilah halalan thayyiban. "Keduanya tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan, menjaga kesehatan masyarakat dan memperkuat daya saing bisnis UMKM," kata Dr agr Ir Adhita Sri Prabakusuma SP MSc IPM, Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Jumat (14/03/2025).
Dosen UAD Adhita Sri Prabukusuma (Vokasi Bisnis Jasa Makanan/Bisma Fakultas Ekonomi dan Bisnis/FEB) bersama Retnosyari Septiyani STP MSc (Prodi Vokasi Bisma) dan Dr Sunarti SKM MSi (Prodi Gizi Fakultas Kesehatan Masyarakat/FKM) melaksanakan PKM Internal Monotahun UAD bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Program tersebut fokus 'Peningkatan Kualitas, Keamanan dan Kehalalan Produk UMKM melalui Implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Baca Juga: Fenomena Hujan Es Muncul, Pakar Geografi UGM Minta Masyarakat Siap Hidup Berdampingan dengan Alam
Menurut Adhita Sri Prabukusuma, sangat penting menjaga makanan yang dikonsumsi sehari-hari selalu aman serta terjamin kehalalannya. Masyarakat yang bergerak di sektor bisnis UMKM pangan perlu peduli, memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip maupun standar keamanan dan kehalalan pangan agar dapat memberikan kepuasan kepada konsumen.
Sedangkan Sunarti mengatakan, penyuluhan untuk memberikan promosi kesehatan masyarakat. Mulai meningkatkan pengetahuan para pelaku UMKM pangan tentang praktik-praktik keamanan pangan dari hulu ke hilir. Mulai dari pengawasan mutu, hygiene, sanitasi serta kehalalan pangan berbasis Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). "Tak kalah pentingnya merealisasikan Sistem Jaminan Halal/SJH yang dapat diterapkan pada skala rumah tangga maupun skala usaha di tempat usaha produksi makanan masing-masing." tuturnya.
Sementara itu, M Adhi Fibrian AS selaku Carik Singosaren berkomentar, kegiatan ini memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku UMKM. Membuat produk menjamin keamanan, mutu dan kehalalan pangan yang diedarkan secara luas di masyarakat.
Baca Juga: Prodi Bahasa Asing Terapan Sekolah Vokasi Undip Gelar International Community Service
Ditambahkan Retnosyari Septiyani, penyuluhan Keamanan dan Kehalalan Pangan berlangsung interaktif dan dinamis. Seluruh peserta tampak begitu bersemangat dan antusias mendengarkan materi yang diberikan narasumber. (Jay).