TEMANGGUNG (KRjogja.com) – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung terus menggencarkan operasi penertiban knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025, sebanyak 2.653 knalpot tidak standar berhasil diamankan.
Kasat Lantas Polres Temanggung, AKP Tri Afandi, menjelaskan bahwa knalpot brong menjadi salah satu faktor pemicu gangguan ketertiban dan sering digunakan dalam aksi balap liar.
"Kami tertibkan knalpot brong dan knalpot lain yang tidak sesuai dengan standar, karena selain melanggar aturan, suara bisingnya juga sangat mengganggu masyarakat," ujar AKP Tri Afandi, Jumat (21/3).
Sebagai bagian dari langkah tegas, sebagian knalpot yang disita telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di depan Mapolres Temanggung dan dihadiri oleh Bupati Temanggung Agus Setyawan, Kapolres AKBP Rully Thomas, serta Dandim 0706 Letkol Sriyono.
Tertib Berlalu Lintas, Hindari Sanksi
Pelarangan penggunaan knalpot tidak standar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tepatnya pada Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).
"Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000," jelas Tri Afandi.
Dalam operasi penertiban ini, pihak kepolisian juga menyasar lokasi-lokasi rawan balap liar, yang sering terjadi terutama saat bulan Ramadan. Selain itu, patroli rutin juga diperketat bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam kota maupun di wilayah perbatasan.
Knalpot Brong Bisa Picu Konflik
Selain mengganggu ketertiban, knalpot brong juga berpotensi memicu gesekan antar kelompok akibat kebisingannya. Oleh karena itu, AKP Tri Afandi mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk menaati aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan knalpot standar.
"Kami harap warga bisa lebih sadar dan tertib berlalu lintas. Mari kita ciptakan suasana Temanggung yang lebih aman dan nyaman," pungkasnya.